Politik
Tolak KPU, Menkumham Dukung Mantan Koruptor Bisa Jadi Caleg

JAKARTA – JARRAK.ID – Rencana Komisi Pemiliha Umum (KPU) melarang eks terpidana kasus korupsi mencalonkan jadi calon anggota legislatif (Caleg) kembali ditentang pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly menganggap wacana itu melanggar undang-undang.
“Alasannya itu bertentangan dengan undang-undang, bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Yassona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Alasannya, Yasonna merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pileg.
Seperti diketahui, Pasal 240 ayat 1 huruf g berbunyi: “Seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik,”
Selain itu, menurut Yasonna, rencana KPU juga tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
MK menyebutkan bahwa terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Karena itu, menurut politikus PDIP ini, draf PKPU bertentangan dengan UU dan keputusan MK. Ia berencana meminta Dirjen Kemenkumham untuk memanggil KPU.
Sebelumnya, KPU mengatakan telah mengirimkan draf mengenai larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg), Senin (4/6/2018) siang tadi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada alasan bagi Kemenkumham untuk menolak mengesahkan PKPU tersebut.
“Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak karena secara substansial PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno, itu sudah sah dan tinggal diundangkan saja,” sebut Wahyu di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Tidak hanya itu, KPU mengaku siap bila PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Rencana KPU ini mendapat dukungan penuh dari KPK meskipun DPR dan Bawaslu tidak sepakat.
-
Politik5 hari ago
Mahfud MD Tuding Puisi Fadli Zon Tak Pantas Secara Etika
-
Politik6 hari ago
Sedang Terbaring di Rumah Sakit, Mochtar Ngabalin Terserang Stroke?
-
Daerah4 hari ago
Laskar Pemuda Ganding Laporkan Kepala UPT Pasar Disperindag ke Polres Sumenep, Ini ‘Dosa-dosanya’
-
Bisnis2 hari ago
Akhirnya Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi