Politik
Koruptor Kembalikan Uang Kejahatan BLBI Segunung, Mantan Hakim Ini Tetap Geram

JAKARTA – JARRAK.ID – Mantan Hakim Asep Iwan Irawan mengaku geram dengan sikap koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang resmi mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi senilai Rp 87 miliar kepada kas negara.
Menurut Asep, sekalipun dengan mengganti kerugian negara tetapi apa yang sudah dilakukan oleh Samadikun terhadap negara sudah sangat keterlaluan, karena telah 15 tahun menikmati hasil korupsi sejak BLBI dicairkan kepada Bank Modern yang waktu itu sedang dipimpinnya.
“Ya nilai uang segitu kalau dikembalikan sekarang ya apa artinya, coba hitung berapa uang waktu itu diambilnya lebih dari 15 tahun, berapa yang sudah dinikmati berapa bunganya,” kata Asep sebagaimana dilansir JawaPos.com, Jumat, (18/05/2018).
Kekecewaan Asep bertambah saat Samadikun yang sedang menuju Indonesia membutuhkan penjemputan khusus di Bandara Halim Perdana Kusuma oleh Kepala BIN dan pihak Kejagung waktu itu.
Atas berbagai keistimewaan yang diterima Samadikun, Asep menyatakan agar pemerintah dan masyarakat tak melihat sikap Samadikun yang mengembalikan uang segunung, tapi nilai uang itu jumlahnya dulu waktu diambil dan sekarang baru dikembalikan.
“Coba hitung dengan emas atau dolar waktu itu dan sekarang? Dimana keadilan bagi rakyat bangsa negara bagi seseorang telah menjarah uang negara begitu besar dan sekarang kembalikan uang itu,” ketus Asep.
Berharap Regulasi Baru
Kendati demikian, Asep menegaskan tidak bisa berbuat apa-apa mengenai perihal ini, karena semua keputusan sudah berada di hakim. Asep hanya berharap adanya regulasi yang baru, agar uang pengganti yang dibayarkan waktu eksekusi, dihitung dengan nilai harga emas waktu itu.
“Kemudian dibagi dua seperti dalam perhitungan perdata. Supaya adil, Bahkan untuk koruptor yang melarikan diri lebih dari 10 tahun harus dihtung juga nilai kerugiannya,” tutur Asep.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyerahkan uang pengganti atau pelunasan dari terpidana koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87 miliar. Uang itu akan disetorkan ke kas negara.
-
Other3 hari ago
Curhat Ahmad Dhani ke Sandi: Sering Dikentuti Tahanan Lain
-
Daerah5 hari ago
Laskar Pemuda Ganding Laporkan Kepala UPT Pasar Disperindag ke Polres Sumenep, Ini ‘Dosa-dosanya’
-
Bisnis4 hari ago
Akhirnya Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi
-
Daerah5 hari ago
BREAKING NEWS: Sumur Bor Semburkan Api Gegerkan Warga Batang-Batang Laok Sumenep