Daerah
Dua Pelaku Pemutilasi Mayat dalam Koper Teramcam Hukuman Mati

SURABAYA – JARRAK.ID – Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi Budi Hartanto (28), yang mayatnya diletakkan dalam koper terancam hukuman mati. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
“Kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup,” kata Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, (15/04/2019).
Leo mengatakan pasal yang menjerat pelaku yakni Pasal 340 jo 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut Leo, apa yang dilakukan pelaku tergolong perbuatan yang sangat sadis.
Sementara dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait mayat dalam koper. Dua unit motor dan beberapa handphone. Golok yang digunakan membunuh korban, koper untuk membuang, kantong kresek warna hitam dan merah, serta kain putih yang digunakan membungkus kepala korban.
- Daerah6 hari ago
LSM KAMPUD Akan Serahkan Polemik Deposito 250 Miliyar APBD Lampung Selatan Tahun 2018 sampai 2019 Ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Lampung
- Daerah2 hari ago
Perdana Menteri Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak, Dang Gusti Ike Edwin Sukseskan “Lamban Gedung Kuning Cup 2019” Bersama Polisi Selebriti Lampung
- Nasional5 hari ago
Jangan Sering Bentak Anak Anda!
- Daerah2 hari ago
Anggota MPR RI Hanan A Rozak, Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Di Kabupaten Tulang Bawang